PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare memastikan penambahan titik lokasi minimarket atau ritel modern serta pungutan biaya sewa kios di kawasan kuliner Pare Beach City, Pantai Senggol, sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar. Bahkan ketentuan itu bisa mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, serta memperluas lapangan pekerjaan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Hj Andi Wisnah T, Ahad (1/9/2024).
Wisnah mengemukakan, terkait penambahan titik lokasi swalayan ritel modern itu berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Berdasarkan peraturan itu, Pemerintah Kota mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan kebutuhan penduduk di Kota Parepare keberadaan swalayan dianggap mampu meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja serta berpotensi membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Ini juga untuk menindaklanjuti program prioritas Pj Gubernur Sulsel yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi,” ungkap Wisnah.
Dia menekankan, lokasi pendirian toko swalayan itu tetap wajib mengacu pada Perda RTRW. “Lokasi dan jumlah pendirian toko swalayan tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, yakni jarak antara minimarket satu dengan minimarket yang lainnya paling dekat 500 meter,” terang Wisnah.











