Disdag Pemkot Parepare: Penambahan Titik Swalayan di Parepare Ikuti Perda, Bukan Pelanggaran

Sementara terkait biaya sewa kios di Pare Beach, Wisnah mengungkapkan, itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dan besaran nilai sewa kios Pare Beach itu berdasarkan dari hasil penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Wisnah.

Read More

Penegasan Wisnah ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan berbagai elemen masyarakat termasuk Anggota DPRD Parepare, Rudy Najamuddin terkait penambahan titik lokasi minimarket dan biaya sewa kios di Pare Beach. “Jadi semua berdasarkan aturan, tidak ada yang dilanggar, dan semata-mata untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat,” tandas Wisnah. (d11/dlk#)

 

Related posts