PAREPARE, DELIK.ID – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum pidana.
Di era digital ini, perlindungan data pribadi dan keamanan siber menjadi isu yang sangat krusial. Dengan semakin banyaknya aktivitas yang dilakukan secara online, risiko pelanggaran privasi dan kejahatan siber pun meningkat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana hukum pidana dapat beradaptasi dan berkembang untuk menghadapi tantangan-tantangan baru ini.
Salah satu regulasi penting yang telah diterapkan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mulai berlaku pada tahun 2024 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi warga negara. Menurut Ardhanti Nurwidya, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi telah muncul sejak lama, dan UU PDP merupakan langkah maju dalam upaya melindungi hak privasi individu di era digital.
Namun, penerapan UU PDP tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik, pengendali, dan prosesor data pribadi, memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Selain itu, perlu ada upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan cara-cara untuk melindungi data mereka dari ancaman siber.
Dalam buku “Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik,” Muh. Akbar Fhad Syahril menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan membawa perubahan sosial yang signifikan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna teknologi informasi dan internet, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran. Buku ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana hukum harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk melindungi data pribadi dan keamanan siber.
Keamanan siber juga menjadi isu strategis di berbagai negara, termasuk Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyelenggarakan kegiatan National Cyber Exercise untuk meningkatkan kapasitas kewaspadaan nasional terhadap insiden siber. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan beragam. Namun, meskipun ada upaya yang signifikan dari pemerintah, insiden kebocoran data pribadi masih sering terjadi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat bahwa sejak berlakunya UU PDP, terdapat dugaan pengungkapan secara melanggar hukum terhadap 668 juta data pribadi dari berbagai badan publik dan privat. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan data pribadi.










