Keberlanjutan Hukum Pidana di Era Digital: Oleh Ardiyanti Aris, Dosen Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Selain regulasi nasional, penting juga untuk melihat bagaimana regulasi internasional dapat mempengaruhi kebijakan di Indonesia. Panduan privasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa adalah contoh regulasi internasional yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Dalam konteks hukum pidana, kejahatan siber seperti pencurian data, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan pelanggaran privasi merupakan tantangan besar. Perlindungan terhadap infrastruktur kritis, seperti pusat data nasional, juga harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur ini dilindungi oleh lapisan keamanan yang kuat dan memiliki rencana pemulihan yang efektif. Edukasi publik tentang ancaman siber dan langkah-langkah perlindungan diri juga penting. Masyarakat harus diberi informasi tentang cara melindungi data pribadi mereka dan mengenali tanda-tanda serangan siber.

Kebijakan keamanan siber harus dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk mengatasi ancaman yang terus berkembang. Pemerintah harus tetap waspada terhadap tren dan teknologi baru yang dapat digunakan oleh penyerang. Serangan ransomware pada PDN Indonesia menunjukkan perlunya peningkatan signifikan dalam keamanan siber nasional. Dengan memanfaatkan kerangka hukum yang ada, seperti UU ITE dan UU PDP, serta meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta, Indonesia dapat membangun infrastruktur digital yang lebih aman dan tangguh.

Transparansi, akuntabilitas, dan edukasi publik juga akan memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan dan kesiapan menghadapi ancaman siber di masa depan. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan yang diminta oleh para penyerang. Sebaliknya, mereka fokus pada pemulihan layanan dan investigasi forensik untuk mengidentifikasi pelaku dan mencegah serangan serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, keberlanjutan hukum pidana di era digital memerlukan pendekatan yang komprehensif dan adaptif. Regulasi seperti UU PDP dan UU ITE adalah langkah awal yang baik, tetapi implementasinya harus didukung oleh upaya yang konsisten dalam meningkatkan kesadaran publik, memperkuat infrastruktur keamanan, dan memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan data pribadi.

Dengan demikian, hukum pidana dapat terus berkembang dan beradaptasi untuk melindungi hak-hak warga negara di era digital yang semakin kompleks ini. (*dlk/d11)

Related posts