“Untuk memudahkan proses ini, kami di DPRD memiliki staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Kami akan menghubungkan caleg terpilih dengan staf DPRD Parepare agar mereka dapat dengan mudah menyerahkan LHKPN mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pada saat pelantikan, caleg terpilih harus mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL).
“Kami juga telah memerintahkan staf sekretariat DPRD Kota Parepare untuk segera mengadakan lelang pengadaan baju dinas anggota DPRD yang terpilih,” tegasnya.
Kaharuddin Kadir menegaskan bahwa setelah dilantik, 25 anggota DPRD Parepare akan langsung memulai pekerjaan mereka.
“Setelah dilantik, mereka harus langsung bekerja,” pesannya.
Dia juga menegaskan bahwa untuk pemilihan pimpinan DPRD Kota Parepare sementara, akan mengikuti tata tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12.
“Tata tertib tersebut menyatakan bahwa partai yang memperoleh kursi terbanyak akan menduduki jabatan ketua sementara, dan ditambah satu wakil ketua sementara dari partai yang memperoleh kursi berikutnya. Di Parepare, ketua sementara akan berasal dari Golkar, dan wakil ketua sementara berasal dari NasDem,” tandasnya. (dprdpare/dlk **)











