“Pelaku diamankan di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi, Hasman terduga pelaku yang tak lain merupakan ayah kandung korban sendiri mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ridwan juga membeberkan bahwa kejadian bermula saat korban dikamar mandi kemudian pelaku membuka pintu WC, dan juga ikut masuk ke dalam kamar mandi tersebut kemudian menuju ke depan korban dan langsung memasukkan tangannya ke dalam baju korban kemudian langsung memegang payudara korban.
Selain itu, dikatakan Ridwan, korban juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap dirinya sebanyak 2 kali. (shg/dlk#)
