“Pokoknya kalau ada pihak lain yang mengganggu aktifitas di Pasar Butung kami akan laporkan,” tegasnya.
Lanjut Sukarno Lallo menekankan bahwa tidak ada ahli waris di Pasar Butung karena pasar tersebut adalah aset pemerintah kota Makassar.
“Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris,” Terangnya.
Diketahui sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset Pemerintah di Pasar Butung.
Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Akibat kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung.(d11)











