Ketiga adalah Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, hal ini diharapkan agar para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah Daerah, dan kami mengharapkan diberlakukannya Perda ini maka kehidupan berbangsa dan bermasyarakat Kota Parepare khususnya Penyandang Disabilitas sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya.
Ke empat adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, oleh karena tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang ada di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dengan demikian kami mengharapkan jika diberlakukannya perda ini agar penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Kelima adalah Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan usaha Mikro, walaupun salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro, namun kami mengharapkan jika diberlakukannya Perda nantinya agar pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kota Parepare, sehingga mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Kota Parepare.
Ke enam adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare Kepada PAM Tirta Karajae, olehnya itu kami mengharapkan dengan adanya tambahan modal maka diharapkan ada pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketujuh adalah Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan agar tercipta produk hukum yang berkualitas, dan implementatif.
Kedelapan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Dengan ranperda ini diharapkan adanya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kota Parepare, perlu Inovasi Daerah berupa pembaharuan antara lain dalam bentuk penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (d11/dlk#)











