Pangerang Rahim Sampaikan Pendapat Wali Kota Parepare Soal Delapan Ranperda Inisiatif DPRD

PAREPARE, DELIK.ID – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare tentang Penyampaian Pendapat Walikota Parepare terhadap delapan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Selasa, 5/9/2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang didampingi oleh dua wakilnya, Rahmat Sjamsu Alam dan Tasming Hamid.

Pada kesempatan itu, atas nama Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare atas inisiatifnya mengajukan rancangan peraturan daerah, yang merupakan wujud penyerapan aspirasi masyarakat, oleh karena di era demokratisasi sekarang ini, peran DPRD dituntut untuk lebih responsive dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan.

“Pada kesempatan ini saya menyarankan agar dalam tahapan selanjutnya melibatkan stakeholder terkait. Sehingga memperkaya materi muatan, dan harus diperhatikan muatan lokal dan kearifan lokal, oleh karena materi muatan merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Parepare,” ucap Pangerang.

Berikut Penyampaian Pendapat Walikota Parepare terhadap delapan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Parepare:

Pertama tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang ranperda ini mengatur mengenai dukungan dan penguatan peran serta kontribusi pesantren di Kota Parepare, sehingga kami mengharapkan dalam ranperda ini ada muatan terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.

Kedua adalah Ranperda tentang Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat, hak masyarakat atas akses informasi publik harus dijamin perlindungan dan kebebasannya, oleh karena itu kami mengharapkan dengan Ranperda ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemerintahan daerah perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related posts