“Yang berangkat ilegal ini sebenarnya sudah tahu resiko yang akan dialami karena menganggap tidak akan terjadi masalah, Dan kadang yang mengurus mereka ini adalah keluarga mereka sendiri.” ujar Sudirman.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi Paksi Segara menyampaikan, syarat utama CPMI harus berusia diatas 18 tahun. Ia juga menyampaikan, berangkat resmi memiliki banyak keuntungan bagi CPMI diantaranya mendapatkan jaminan asuransi kerja, gaji yang sesuai, serta perlindungan keamanan.
“berangkat degan resmi memiliki keunggulan seperti akan mendapatkan jaminan asuransi kerja dan kesehatan.” jelas Yusdi.
Sekertaris Dinas Sosial Polman Andi Sukmawati Hatta menyampaikan, di Dinsos pembinaan yang dilakukan yakni apabila ada korban yang dipulangkan akan dilakukan pembinaan seperti peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan usaha.
Ditempat yang sama, Kanit Resum Polres Polewali Mandar Iptu Sahrul mengatakan, untuk TPPO ada dua jenis yakni TPPO aktif dan pasif. Keduanya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
“Yang pasif seperti menerima kiriman dana dari yang aktif ini juga dapat dipidana.” jelas Iptu Syahrul.(bdt)
