Baligho Berantas Dan Cegah TPPO Marak di Polman

Pada dasarnya secara legalitas negara telah menyiapkan perangkat hukum melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana terhadap para pelaku TPPO terbilang cukup berat yaitu pidana penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun.

Sukriwandi juga menyampaikan Sulbar merupakan salah satu daerah penyumbang tenaga kerja migran yang sebagian besar diberangkatkan ke Malaysia atau daerah timur tengah seperti Arab Saudi.

Hal yang menjadi permasalahan terkait pemberangkatan tenaga kerja migran keluar negeri adalah terkait aspek perlindungan. Dimana pada umumnya mereka yang diberangkatkan tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga ketika terjadinya suatu masalah maka yang bersangkutan sangat sulit untuk diperjuangkan terkait hak-haknya khususnya masalah gaji dan klaim uang duka atau tunjangan lain jika sekiranya yang bersangkutan meninggal dunia.

Seperti yang terjadi pada salah seorang pekerja migran asal Polman, Saidiman Hamal yang meninggal di Kota Kinabalu, Malaysia yang bekerja di Kapal Penangkap Ikan Sabah Fish Marketing Sdn Bhd (SAFMA). Hingga saat ini pembayaran uang duka atau santunan serta hak-hak lain belum kunjung diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.

Tentunya ini menjadi suatu ironi bagi mereka yang berangkat keluar negeri dengan tujuan untuk mengangkat taraf hidup ekonomi keluarga.

“waspadalah jangan tertipu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dapat tawaran kerja diluar Negeri gaji besar, fasilitas mewah dan janji menggiurkan pastikan terlebih dahulu sumber informasinya jangan sampai anda menjadi korban,”tutur Sulriwandi (bdt)

Related posts