Kadisdikbud Parepare Benarkan Laporannya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

PAREPARE, DELIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya melalui media sosial Facebook ke polisi.

Laporan diterima resmi Kanit III SPKT Polres Parepare, Aiptu La Onding, di Polres Parepare, Senin, (5/6/2023).

Laporan polisi bernomor LP/B/217/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, tanggal 5 Juni 2023 itu, melaporkan atas nama Iksan Ishak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Terlapor mengupload di media sosial Facebook dengan kata-kata: Betulkah Kadis Pendidikan Beristri Dua, Kenapa Ada Kadis Pendidikan Suka Sekali Mabelle, dan Ini Berdampak Buruk Bagi Pemerintah Kota Kalau Betul Kadis Pendidikan Beristri Dua Bahaya Kalau Begini, tanpa sepengetahuan korban. Korban merasa malu dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” bunyi laporan tersebut.

Related posts