Taufan menyebutkan masih terdapat Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
Untuk itu ia telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya akan terus memohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
“Selama dalam proses audit, mulai entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Diketahui bahwa opini WTP merupakan dambaan semua Kabupaten/Kota, oleh karena merupakan suatu pengakuan dari Auditor yang menilai tentang informasi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Informasi kewajaran tersebut, adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan Opini atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan,” tandasnya. (d11/dlk#)











