“Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Pangerang Rahim.
Pangerang menjelaskan, ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya.
“Dengan demikian, dengan sosialisasi ini kita akan memahami peran sebagai ASN, TNI dan Polri pada pesta demokrasi nanti, yang tahapannya telah dimulai tahun ini,” ungkapnya.
“Dengan berbagai regulasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri terkait dengan keterlibatan pada pesta demokrasi dan pengawasannya oleh Bawaslu, harus diketahui agar kita terhindar dari sanksi, oleh karena itu saya mengharapkan kepada peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dalam menunjang karir kita sebagai ASN, TNI dan Polri,” tandasnya. (d11/dlk)











