PAREPARE, DELIK.ID – Dampak dari video tiga warga binaan Lapas kelas II A Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berjoget seperti orang mabuk viral di Media Sosial, sanksi tegas pun menunggu ketiganya.
” Tiga warga binaan itu bernisial AN, TL dan KK, akan diberi sanksi tegas, kita juga cabut pembinaan mereka dengan tidak memberi remisi selama satu tahun berjalan.” Kata Kalapas kelas II A, Tatok Budiyanto, Kamis (27/04/2023).
Lanjut, untuk pemilik HP yang melakukan perekaman berikan sanksi straf sel 2 x 6 hari sambil proses pengambilan keterangan.
” Yang ketahuan membawa hand phone kita berikan hukuman sanksi straf 12 hari, sambil kita masih melakukan proses penyelidikan.” Ujar Tarok
Selain itu sanksi straf, ketiga narapidana yang terekam berjoget mirip orang dugem itu juga diberikan sanksi administrasi register F pelanggaran larangan penggunaan hp.
” Kami juga mengeluarkan pengusulan pindah ke LP 1 Makassar agar mendapat pembinaan yang lebih baik serta menjadi perhatian narapidana yang lainnya. Semoga dengan tindakan tegas kami menjadi perhatian narapidana lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran. ” Tegas Tarok. (D11).