Wali Kota Parepare Apresiasi Kemenag dalam Penyaluran Zakat

Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab.

Zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha profesi maupun pemasukan dari penjualan jasa. Contoh pekerjaan yang wajib membayar zakat profesi antara lain pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dokter, arsitek, konsultan, advokat, dosen, makelar, dan seniman. Zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.

Sementara zakat fitrah, lanjutnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahun pada bulan ramadhan, berupa makanan pokok dan dapat pula berupa uang yang telah dikonversi dengan makanan pokok tersebut.

“Dan di Kota Parepare makanan pokoknya adalah beras. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang berkemampuan, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak, tua, muda, besar, atau kecil. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan perbuatan sia-sia, serta memberikan makan bagi fakir miskin. Waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri,” tandasnya. (d11/dlk#)

Related posts