Petani di Indonesia yang mencapai 12,98 juta, baru sekitar 2.69% atau 348.777 yang aktif terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak petani terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa,” jelasnya.
Selain perangkat desa dan petani, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri.
Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.
Pada kesempatan ini, DPMD juga membahas perubahan penerimaan siltap yang langsung ditransfer ke bank, penertiban BPJS kesehatan pada aplikasi e-dabu, serta permohonan pencairan siltap kades dan perangkatnya dengan skema baru. (D11)











