Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Dinkes Kota Parepare Lengkap, Kejaksaan Tahan Keduanya

Kedua tersangka korupsi itu diperiksa di Kejaksaan Parepare selama tiga jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota.

” Nantinya kedua tersangka 20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor Makassar,” terand Didi.

Didi menjelaskan lebih jauh kerugian negara yang diakibatkan dua tersangka sekira 6,3 Milliar dengan bersama terpidana sebelumnya yakni kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, tahun 2018 dokter Yamin.

” Bersama dengan terpidana sebelumnya kadis kesehatan Parepare tahun 2018 dokter Yamin, kedua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi. ” Papar Didi Hariyono.

Sementara itu salah seorang tersangka Jamaluddin Ahmad, berpamitan dengan rekan ASN-nya lewat pesan di WhatsApp grup. Ia menginformasikan dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.

” Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf hari ini akhir dari kebersamaan kita saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanta selama ini,” tulis Jamaluddin Ahmad.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2022 lalu. Berkas perkara dua tersangka tersebut sempat bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan. Sebab dinyatakan belum lengkap. (K62-12)

Related posts