Pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Parepare juga mengancam hukuman Pasal 158 atau 160 Undang undang No.3 thn 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
” Mereka itu berpotensi sanksi pidana Pasal 109 undang undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 69-74 undang undang No.26 tahun 2007 penataan ruang. Ia juga diduga terindikasi melakukan penjualan material yang berpotensi kerusakan lingkungan tanpa perestujuan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelanggaran tata ruang. ” Ulas Jenamar.
Karena telah berdampak kepada masyarakat, apalagi telah membahayakan keselamatan warga. Kepolisian Polres Parepare, Sulawesi Selatan, juga akan memanggil Herman sebagai pelaku pembalakan liar.
” Kita akan memanggil saudara Herman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kejatahan lingkungan yang diciptakan Herman akan kami lakukan penyelidikan lebih dalam. ” Tegas Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono.
Sementara itu Herman, mengaku telah memenuhi panggilan kepolisian Polres Parepare, terkait dugaan penyalagunaan lahan.
” Ya saya tadi sudah menghadap ke Polisi polres Parepare. ” Aku Herman.(D11)











