Rencana Pembukaan Lahan Kapling dan Perumahan Diduga Penyebab Longsor di Bacukiki

Pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Parepare juga mengancam hukuman Pasal 158 atau 160 Undang  undang No.3 thn 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

” Mereka itu berpotensi sanksi pidana Pasal 109 undang undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 69-74 undang undang No.26 tahun 2007 penataan ruang. Ia juga diduga terindikasi melakukan penjualan material yang berpotensi kerusakan lingkungan tanpa perestujuan lingkungan  dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelanggaran tata ruang. ” Ulas Jenamar.

Karena telah berdampak kepada masyarakat, apalagi telah membahayakan keselamatan warga. Kepolisian Polres Parepare, Sulawesi Selatan, juga akan memanggil Herman sebagai pelaku pembalakan liar.

” Kita akan memanggil saudara Herman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kejatahan lingkungan yang diciptakan Herman akan kami lakukan penyelidikan lebih dalam. ” Tegas Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono.

Sementara itu Herman, mengaku telah memenuhi panggilan kepolisian Polres Parepare, terkait dugaan penyalagunaan lahan.

” Ya saya tadi sudah menghadap ke Polisi polres Parepare. ” Aku Herman.(D11)

Related posts