” Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 sachet sabu-sabu siap edar. ” Kata kasat narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar.
Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawah ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.
“Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi.” Ungkap Arham
Karena perbuatanya AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karen telah mengancam petugas AB juga dikenakan pasal pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (D11)
