“Dari Gubernur akan diserahkan ke Pemkot. Ini masanya selama tujuh hari,” jelas Rahmat yang juga Ketua Askot Parepare itu.
Lanjut, setelah dilakukan pemberhentian secara resmi oleh Gubernur kata Rahmat, maka pihak parpol kembali mengajukan usulan nama yang akan diangkat menjadi ketua atau pimpinan DPRD.
“Setelah resmi dilakukan pemberhentian secara resmi oleh gubernur, parpol kembali mengajukan usulan nama-nama ketua atau pimpinan DPRD. Karena ketentuannya adalah pimpinan yang diberhentikan atau berhenti diusulkan oleh partai yang bersangkutan,” beber RSA akronim Rahmat Sjamsu Alam.
Penerbitan surat pemberhentian ketua DPRD Parepare disebabkan karena yang bersangkutan meninggal dunia dan akan digantikan sesuai dengan keputusan rapat internal parpol.
“Jadi kami di DPRD hanya menerima tandatangan dari ketua partai disini siapa yang menggantinya itu kami proses termasuk PAWnya juga,” tegas Rahmat. (d11/dlk)











