Adapun manajemen transportasi di ruas jalan yang melintasi SDN Kota Baru II dan III dari sisi kewenangannya diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Kang Emil berharap badan pengelola secepatnya mengevaluasi manajemen transportasi khususnya di wilayah tersebut.
“Jalan itu pemiliknya beda-beda. Masyarakat tahunya hanya milik negara tapi kewenangannya itu tidak sesederhana itu. Kita sudah kirimkan surat ke badan pengelola selaku pemilik jalannya. Mudah-mudahan secepatnya direspons,” harap Kang Emil.
Pemda Provinsi Jabar juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu Polda Metro Jaya untuk memastikan tanggung jawab hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum berlaku kepada yang bersangkutan karena bagaimana pun korbannya sangat banyak,” kata Kang Emil.
Dalam peristiwa tersebut, sepuluh orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka. Sejauh ini, PT Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban yang dirawat maupun meninggal dunia.
“Jasa Raharja sudah memberikan santunan dengan cepat, saya apresiasi, sehingga beban untuk yang meninggal dan dirawat itu bisa ditanggung oleh negara juga,” sebut Kang Emil.
Setelah berdiskusi dengan Kepala Sekolah SDN Kota Baru II dan III, disepakati bahwa akan ada perubahan pergerakan siswa yang datang maupun pulang sekolah. Siswa dan orang tua yang antar-jemput tidak akan lagi menggunakan pintu depan yang hampir menempel ke jalan raya, tetapi lewat pintu samping sekolah yang lebih aman.











