Belasan LSM Demo Di Kantor Bupati Polman Desak Penanganan Tumpukan Yang Meresahkan Masyarakat

Zubair menagatakan, selain masalah aroma sampah yang meresahkan, juga ada dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran sampah. “Retribusi sampah yanh dipungut oleh Pemda Polman berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2011 kurang lebih Rp. 500 juta perbulan dan anggaran itu tidak jelas pengelolaanny, justru untuk biaya penanganan sampah Pemkab mengeluarkan anggaran.” terangnya, Selasa 18 Januari.

Koordinator aksi Rahman Yunus menyamoaikan permintaan gabungan LSM agar Pemda mempertanggungjawabkan anggaran pembebasan lahan dan pengadaan mesin pengurai sampah daur ulang di TPA tahun anggaran 2018 dan meminta Kadis LHK diganti.

Massa aksi kemudian diterima oleh Asisten II Pemkab Polman Sukirman Saleh dan Kabag Prokopi Aco Musaddad. Sukirman mengatakan, saat ini Pemkab terus berupaya mencari solusi atas persoalan sampah dan penanganan sementara yang dapat dilakukan adalah setiap Kecamatan mencari tempat pembuangan sendiri dan Bupati pun tetpaksa harus merelakan lahannnya sendiri.

“Penanganan sementara yang kita lakukan ini tidak menimbulkan aroma bau busuk disekitat tempat pembuangan karena langsung ditimbun,” jelas Asisten II Polman Sukirman Saleh.

Ia juga menyampaikan saat ini ada beberapa Kecamatan yang ditinjau untuk lokasi yang direncanakan dijadikan TPA seperti di Beroangin, Desa Tuttula Kecamatan Tapango, Balanipa Kecamatan Tinambung yang akan kami tinjau. Kami juga bersurat ke Kementerian untuk meminta anggaran pembangunan TPA 2023 namun syaratnya harus jelas lokasinya.

hari ini 14 Lembaga sosial kontrol ini kembali mendatangi DPRD Polman dengan maksud agar DPRD juga dapat mendesak Pemkab Polman menyelesaikan persoalan sampah. (bdt)

Related posts