Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian hukum dalam kerangka deskriptif hukum Islam dan kesehatan dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analisis (analitycal approach), dengan menggunakan metode pengumpulan data deskriptif dan deduktif.
Adapun pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode content analysis.
Hasil penelitian menyimpulkan: Penggunaan toilet duduk dalam perspektif hukum Islam merupakan suatu hal yang di anggap makruh, tetapi penggunaan toilet duduk di perbolehkan dengan pengecualian atau alasan-alasan tertentu misalkan orang tua yang sudah renta yang memang tidak kuat lagi untuk buang air besar dalam posisi jongkok, kemudian alasan lain adalah seseorang yang mempunyai kelebihan berat badan sehingga untuk buang airpun kesulitan dalam posisi berjongkok.
sebelumnya sudah diketahui bahwa buang air kecil sambil jongkok adalah posisi terbaik dan tersehat jika dibandingkan dengan buang air kecil sambil berdiri atau duduk, maka hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa buang air besar sambil jongkok adalah posisi tersehat dan terbaik bagi kesehatan. Dengan kata lain penggunaan toilet jongkok lebih baik dan lebih sehat daripada toilet duduk.
Penggunaan toilet jongkok dinyatakan lebih baik karena dapat menghindari penyakit kelainan pencernaan. (D11)











