PINRANG, DELIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Muhtadin melantik Herly Lukman sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Sahariyah Lolo (Alm), yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Legislator PDIP itu dilantik di Gedung Dewan dalam sebuah rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sisa masa jabatan 2019-2024. Senin, (20/9/2021).
Pelantikan Dihadiri langsung Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, sejumlah pejabat, anggota DPRD serta Forkopimda Pinrang.
Ketua DPRD Muhtadin menjelaskan mekanisme proses PAW anggota DPRD yang berdasarkan pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Maka hari ini kami lantik Herly Lukman, yang akan mengisi PAW anggota almarhumah Sahariyah Lolo,” terang legislator Partai Demoktar itu.
Menurut Muhtadin, Sahariyah Lolo (almarhuma) merupakan sosok wakil rakyat yang memiliki integritas selama menjabat sebagai anggota DPRD Pinrang.