Heri juga berpesan agar PPAT dalam
pelaksanaan tugas PPAT memberikan pelayanan berlandaskan pada prinsip dan UU.”Berikan pelayanan secara profesional, humanis dan berintegritas,” katanya.
Heri S menambahkan, pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan dalam pendaftaran tanah.Sebab dalam proses percepatan pembangunan melalui pendaftaran tanah ada pendapatan negara yang dipungut melalui BPHTB maupun PPH yang dibayar oleh para pihak. Sementara itu narasumber Indra Iswara mengatakan,terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja telah memangkas sejumlah aturan perizinan di Indonesia.
Termasuk Undang-Undang Perseroan terbatas yang dulunya mewajibkan pendirian PT harus minimal dua orang, namun dengan UUCK memungkinkan satu orang saja dengan nama PT perseorangan.
“Khususnya usaha mikro kecil menengah bisa mendirikan perseroan terbatas dengan modal Rp 1 juta.Usaha Mikro cukup buat format pernyataan pendirian kemudian dilaporkan ke Kemenkum HAM,” ungkapnya.
Indr mengatakan, PT perseorangan ini bersentuhan dengan kerja notaris saat akan melakukan perubahan status PT jika usaha sudah berkembang dengan melakukan perubahan anggaran dasar.
Seminar yang dipandu Lia Trizza Firgita Adhilia SH, MH dan Dr Ariadin SH.MH, M.Kn diikuti secara ofline dan online dengan total 279 orang.
Rinciannya peserta offline 168 orang terdiri 47 (notaris), 11 camat (empat camat dari Parepare, 4 camat dari Barru,1 camat dari Makassar,1 camat dari Bantaeng, 1 camat Toraja Utara ditambah Anggota Luar Biasa 110 orang.Sementara peserta secara online via zoom sebanyak 113 orang. (D11)











