Satpol PP Parepare Sasar Pasar Tradisional Sosialisasi Perwali No 31 Tahun 2020

PAREPARE, DELIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Parepare, turun melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No 31 Tahun 2020.

Perwali itu mengatur tentang sanksi
bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak disiplin atas protokol kesehatan.

Kepala Kantor Satpol PP Parepare, H. Anzar mengatakan, sosialisasi dilakukan di Pasar – pasar tradisional di Kota Parepare.

“Kita sosialisasi di tempat tempat yang dimana banyak warga beraktivitas. Kita ingatkan kepada masyarakat. Perwali diterapkan 24 September 2020 mendatang,” terang Anzar. (4/9/2020).

Related posts