ENREKANG, DELIK.ID – Anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Enrekang, diduga menggunakan Ijazah Palsu. Hal itu pun telah dalam proses Hukum di Polres Enrekang.
“ Kasus itu sudah kami tangani. Berkas kami telah kirim ke JPU Kejaksaan Kabupaten Enrekang. Hanya saja pihak Kejaksaan menganggap berkas kasus Anggota dugaan Ijazah palsu pak Karama, Anggota DPRD Kabupaten Enrekang itu belum lengkap. Jadi bekas itu kemudian kami lengkapi kembali, baru kami kirim ke JPU kembali.” Kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, AKP Saharuddin, Sabtu (27/06/2020).
Ijazah Palsu yang dipakai mendaftar Karama, Anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang diduga menggunakan Ijazah Palsu itu terlihat ganjal. Ijazah setara SLTA dengan menggunakan Paket C pada tahun 2007. Sementara Ijazah Karama, setara SLPT atau Paket B diambil pada tahun 2014. Artinya lebih dahulu megambil Ijazah Peket C kemudian mengambil paket C.
“ Kasus itu telah ditangani pihak berwajib. Hanya saja waktu tahapan pemilihan Anggoa DPRD tahun 2019 lalu, kita memferivikasi Caleg sudah sesuai dengan Regulasi. Tahapan itu yang mana dimulai dari proses pendaftaran, pencalonan, membuka tanggapan ke masyarakat. Saat itu kami tidak pernah ada masukan baik lisan tulisan,dari masyarakat dan rekomwndasi dari BAWASLU Enrekang.” Ungkap, Ketua KPUD Kabupaten Enrekang, Haslipa.











