Dari dokumen yang diterima Bisnis terkait Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi ini memuat panduan umum bagi pemilik atau pengguna atau penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor atau Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di proyek konstruksi.
Protokol tersebut juga memuat hal tentang pembentukan satgas pencegahan Covid-19, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.
“Dulu safety procedure, sekarang health procedure, bagaimana pekerja konstruksi sehat, ada tim penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, pantuan pengerjaan proyek Jembatan penyebrangan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya dekat rujab Walikota Parepare, tidak menyiapkan fasilitas Kesehatan, apalagi Tim satgas. (D11)











