Jembatan Penyebrangan Parepare Dikerjakan Ditengah  Pandemi Korona

PAREPARE, DELIK.ID —  Proyek Jembatan penyebrangan di dekat rujab Wali Kota  terus dikerjakan di tengah pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19), namun terlihat tidak sesuai protokol yang berlaku.

Walau tak Ada larangan pengerjaan proyek infrastruktur ditengah pandemi corona ini, namu pihak kontraktor baik BUMN atau Swasta diwajibkan mengikuti protokol Korona yang berlaku.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan protokol mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di tengah pandemi virus Corona telah dikirimkan dan disebarkan ke para kontraktor beberapa hari lalu oleh Kementerian PUPR.

“Pekan ini sudah di-share, beberapa hari yang lalu. Itu untuk lingkungan pekerjaan pemerintah, BUMN, dan pekerjaan konstruksi, sudah ada protapnya, misalnya untuk pekerjaan itu ada satuan tugas untuk penanganan virus corona, ada timnya. Kemudian, setiap pekerja begitu masuk harus diperiksa suhu badan, seperti itu, sudah ada,” Katanya Pada sejumlah media Jumat (24/04/2020).

Dari dokumen yang diterima Bisnis terkait Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi ini memuat panduan umum bagi pemilik atau pengguna atau penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor atau Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di proyek konstruksi.

Protokol tersebut juga memuat hal tentang pembentukan satgas pencegahan Covid-19, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.

“Dulu safety procedure, sekarang health procedure, bagaimana pekerja konstruksi sehat, ada tim penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara itu, pantuan pengerjaan proyek Jembatan penyebrangan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya dekat rujab Walikota Parepare, tidak menyiapkan fasilitas Kesehatan, apalagi Tim satgas. (D11)

Related posts