Walikota menjelaskan, kebijakan tersebut bagian dari upaya Pemkot Parepare dalam mencegah wabah Covid-19.
“Walaupun anak-anak kita belajar di rumah selama 14 hari, tapi pemantauan tetap dilakukan. Belajar di rumah bukan berarti orang tua dan anaknya pergi berlibur ke luar daerah,” kata Taufan Pawe.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan dua pekan atau 14 hari seluruh peserta didik belajar di rumah.
“Para guru tetap melakukan pemantauan selama 14 hari melalui panguyuban orangtua yang telah dibentuk di masing-masing sekolah,” jelas Arifuddin.
Dia menegaskan, selama 14 hari peserta didik belakar di rumah tidak harus dimanfaatkan oleh orangtua siswa untuk berlibur ke luar daerah.
“14 hari ini karena masa inkubasi Covid-19, sehingga anak-anak kembali ke sekolah pada tanggal 30 Maret. Untuk pesantren kilat kita tunda dulu, ” tutup Arifuddin. (k13)











