PAREPARE, DELIK.ID – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, terus berupaya melakukan langkah pencegahan penularan Virus Covid-19.
Salah satunya mengeluarkan peraturan, bahwa pasien yang sedang dirawat tidak diperkenankan untuk dibesuk.
Hal tersebut Disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny Sari. Selasa, (17/3/2020).
Larangan sementara itu tertuang dalam surat himbauan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/169/2020, tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergency tertentu.
Mulai Hari Senin tanggal 16 kemarin, kita sudah berlakukan tidak memperbolehkan pasien yang sedang dirawat, dibesuk oleh keluarga ataupun kerabat. Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang (keluarga inti),” jelas Renny.
Renny menegaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi pengunjung dan pasien RSUD Andi Makkasau serta mencegah penyebaran virus corona.
“Pintu Gerbang selalu dikunci dan Satuan Pengamanan (Satpam) diharap selalu standby di depan gerbang masuk untuk mencegah pengunjung memasuki area rumah Sakit. Tidak hanya itu, nantinya pengunjung pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh Satpam dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan,” papar dia.
Di sisi lain, Direktur RSUD Andi Makkasau yang juga Plt Rs Regional dr. Hasri Ainun Habibie ini mengklarifikasi bahwa saat ini tidak ada pasien positif Corona yang tengah dirawat di Rumah Sakitnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan panik dan tidak menyebar berita-berita hoax terkait Virus Corona.
“Mari kita hadapi kondisi ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan dengan sering melakukan cuci tangan. Sebaiknya tetap tinggal di rumah. Kurangi kontak fisik untuk menghindari penyebaran wabah Virus tersebut,” imbuhnya. (k13)