PAREPARE, DELIK.ID – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, terus berupaya melakukan langkah pencegahan penularan Virus Covid-19.
Salah satunya mengeluarkan peraturan, bahwa pasien yang sedang dirawat tidak diperkenankan untuk dibesuk.
Hal tersebut Disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny Sari. Selasa, (17/3/2020).
Larangan sementara itu tertuang dalam surat himbauan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/169/2020, tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergency tertentu.
Mulai Hari Senin tanggal 16 kemarin, kita sudah berlakukan tidak memperbolehkan pasien yang sedang dirawat, dibesuk oleh keluarga ataupun kerabat. Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang (keluarga inti),” jelas Renny.











