PAREPARE, DELIK.ID – Basri (22) Warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Soreang di tangkap unit Resmob Polsek Ujung yang di backup tim Crime Hunter Polres Parepare.
Residivis kasus pencurian itu melakukan aksi pencurian di kawasan taman Mattirotasi 17 Januari lalu di wilayah Kecamatan Bacukiki. Dia memanfaatkan kelengahan korbannya saat sedang beristirahat di gazebo taman.
Dalam melancarkan aksinya, modus palaku mengaku sebagai oknum aparat kepolisian. Basri tidak sendiri, dia bersama rekannya, Satria alias Maliam (30). Kedua residivis itu memilki peran masing-masing.
“Tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ditempat berbeda di wilayah hukum Polres Parepare. Pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri saat beraksi,” kata Aibtu Faesal, kanit Resmob Polres Parepare, Sabtu (1/2/2020).
Saat penangkapan pelaku kata dia, tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan petugas.











