MAKASSAR, DELIK.ID– PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum jenis bensin dan solar di awal tahun 2020. Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Hatim Ilwan mengatakan, penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh wilayah operasional MOR VII, yang meliputi 6 propinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo. “Adapun waktunya dimulai Hari Minggu, Tanggal 5 Januari 2020 pukul 00.00 WITA,” ujarnya.
Penyesuaian harga BBM Umum menurut Hatim, merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina,” ujar Hatim.
Penyesuaian harga yang dimaksud adalah untuk jenis Pertamax Series dan Dex Series yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, masih menurut Hatim, bisa berbeda-beda lantaran dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.











