Sadar, Warga Gowa Serahkab Senjata Tajam ke Polisi

Dan perlu diketahui warga bahwa, dalam Undang-Undang No 12/Drt/1951 yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Dan untuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan tidak termasuk dalam undang undang ini, tambah Boy

“Terimakasih masyarakat Gowa telah merespon himbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum semakin baik”, tutup Boy
[16/12 23:29] +62 812-4460-7760: KARENA HIMBAUAN , SEORANG WARGA DI GOWA SERAHKAN BADIK MILIKNYA

Pasca mengetahui informasi melalui media sosial terkait himbauan untuk menyerahkan senjata tajam berupa badik maupun busur, seorang warga di Jln mesjid raya lorong 3 Kec.Somba Opu Gowa menghubungi Kanit Sabhara Polres Gowa.

Tujuan Awing menelpon Kanit Sabhara tersebut salah satunya untuk menanyakan tentang himbauan yang sudah banyak beredar di media sosial maupun pemberitaan.

Pasca bertanya kemudian, lelaki Awing mengajak Kanit Sabhara kerumahnya lalu berbincang bincang kemudian, badik tersebut diserahkan pada Senin malam (16/12/2019) pukul 19.00 Wita di rumah Dg.Awing dan di terima Aiptu Rahman.

“Saya selaku Kapolres Gowa mengapresiasi niat baik warga ini dan saya menghimbau agar warga lainnya dapat mengikuti jejak yang telah dilakukan saudara Dg Awing” Tutup Akbp Boy Samola. (D11)

Related posts