Pajak Tarif Listrik Polman Rp. 10, 7 Miliar Dikeluhkan

POLEWALI, DELIK.ID – penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019 sebanyak Rp 10, 7 Miliar. Jumlah ini sudah mencapai target yang ditetapkan sampai akhir tahun.

PPJ merupakan pajak tarif listrik masyarakat yang ditransfer PLN ke rekening kas daerah, setiap tahun pendapatan dari PPJ terus mengalami peningkatan, ” Pendapatan PPJ meningkat signifikan, tahun ini Rp. 10, 7 Miliar sedangkan tahun lalu cuma Rp. 10 Miliar, ” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Polman, Budi Utomo, saat ditemui awal bulan lalu.

Lebih lanjut, mantan Asisten III Pemkab Polman ini mengungkapkan pendapatan PPJ yang masuk ke rekening kas daerah akan digunakan untuk kebutuhan belanja pembangunan daerah, ” Nanti akan ada kebijakan belanja seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya, ” terang Budi Utomo.

Pendapatan PPJ Polman yang jumlahnya fantastis ini justru dikeluhkan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan ( Amperak), Erwin, menurutnya,
pajak penerangan seharusnya dikembaikan untuk perbaikan lampu jalan umum, Sebab kata dia, saat ini banyak lampu jalan tenaga surya yang mati ditambah lampu penerangan jalan umum lainnya.


Kita berharap anggaran PPJ difokuskan ke penerangan jalan umum saja, kalau memang ada lebihnya silakan dialihkan ke belanja yang lain. ” Imbuhnya, saat ditemui, Kamis, 12 Desember.

Ia juga menyampaikan berdasarkan pantauannya terdapat 48 titik lampu jalan umum yang mati di seputaran wilayah Kecamatan Polewali, itu belum ditambah dengan lampu jalan yang mati di Wonomulyo.

” Lebih 60 persen lampu penerangan jalan umum yang gunakan wattnya PLN sudah mati, makanya diperlukan tim auditor untuk menghitung lampu lampu yang berfungsi, kemudian lampu yang tidak berfungsi tidak usah dibayar. ” ungkap Erwin.

Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelanggan PLN Polewali, Sandy menjelaskan mengenai lampu jalan yang tidak berfungsi bukan jadi tanggungan pihaknya, Hal itu lantaran kewenangan PLN hanya menyediakan listriknya sedangkan perbaikannya adalah tanggungan Pemkab.

” Lampu jalan itu sama dengan lampu di rumahnya bapak, kalau itu rumahnya bapak berarti lampunya itu punya bapak, mengenai lampu jalan rusak itu punyanya Pemkab Polman, ” Ujarnya.

Sandy menambahkan pihak PLN cuma menyediakan listriknya saja sementara untuk instalasi, tiang sampai lampunya adalah milik Pemkab Polman, adapun mekanisme sistim PPJ yakni dipungut melalui tarif listrik pelanggan lalu di transfer setiap bulan ke rekening Pemkab, “

Tarif PPJ nilainya tidak menentu kadang lebih dan kadang kurang, hal itu tergantung berapa banyak transaksi pembayaran listrik, kalau di ULP Polewali sekitar 34 ribu pelanggan terdata mulai dari Kecamatan Binuang, Anreapi, Polewali dan sebgian Matakali, ” Tandasnya. (Aga)

Related posts