Sadar, Warga Gowa Serahkab Senjata Tajam ke Polisi

[GOWA, DELIK.ID — Pasca dikeluarkannya himbauan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola beberapa hari lalu terkait penyerahan senjata api/rakitan, busur, senjata tajam berupa badik yang dimiliki warga Gowa untuk diserahkan ke Polri kini membuahkan hasil yang posif.

Hal itu dapat dilihat saat warga di beberapa desa menyerahkan senjata tajamnya ke Polres dan ke Polsek. Contohnya di Kecamatan Palangga, masyarkat secara sadar menyerahkan senjata tajam berupa badik, busur, tombak kepada Kepala Desa maupun Camat dengan penuh kesadaran kemudian senjata tersebut diserahkan ke Polsek Palangga.

Untuk diketahui bahwa, himbauan untuk menyerahkan senjata tajam berupa senjata tajam ke pihak Kepolisian bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam dan tidak membawanya secara bebas di tempat tempat umum

“Senjata tajam yang dimaksud dalam himbauan tersebut adalah jenis senjata rakitan, badik dan busur dan bukan senjata pusaka, ungkap Kasubbag Humas Akp. M. Tambunan.

Kembali dipertegas bahwa, senjata pusaka milik warga tidak disita namun, dihimbau untuk didaftarkan ke Polres Gowa untuk dibuatkan surat keterangan agar dapat dibawa saat acara acara tertentu seperti acara acara adat maupun budaya.

Benda pusaka biasanya dikeluarkan pada waktu tertentu ,Contoh saat pencucian benda pusaka atau “Accera Kalompoang”.

“Saya mempersilahkan warga membawa benda pusaka saat ada kegiatan adat atau budaya namun, saya memghimbau agar benda pusaka itu didaftarkan terlebih dahulu secara resmi agar kami buatkan surat keterangan, seperti di atur dalam undang undang”, tegas Kapolres Gowa Boy Samola

Dan perlu diketahui warga bahwa, dalam Undang-Undang No 12/Drt/1951 yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Dan untuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan tidak termasuk dalam undang undang ini, tambah Boy

“Terimakasih masyarakat Gowa telah merespon himbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum semakin baik”, tutup Boy
[16/12 23:29] +62 812-4460-7760: KARENA HIMBAUAN , SEORANG WARGA DI GOWA SERAHKAN BADIK MILIKNYA

Pasca mengetahui informasi melalui media sosial terkait himbauan untuk menyerahkan senjata tajam berupa badik maupun busur, seorang warga di Jln mesjid raya lorong 3 Kec.Somba Opu Gowa menghubungi Kanit Sabhara Polres Gowa.

Tujuan Awing menelpon Kanit Sabhara tersebut salah satunya untuk menanyakan tentang himbauan yang sudah banyak beredar di media sosial maupun pemberitaan.

Pasca bertanya kemudian, lelaki Awing mengajak Kanit Sabhara kerumahnya lalu berbincang bincang kemudian, badik tersebut diserahkan pada Senin malam (16/12/2019) pukul 19.00 Wita di rumah Dg.Awing dan di terima Aiptu Rahman.

“Saya selaku Kapolres Gowa mengapresiasi niat baik warga ini dan saya menghimbau agar warga lainnya dapat mengikuti jejak yang telah dilakukan saudara Dg Awing” Tutup Akbp Boy Samola. (D11)

Related posts