“Kita ketahui bersama bahwa saudara Mas’ud Saad diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe dengan SK Bupati Sidrap nomor 225 tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007, dan berlaku hingga desa tersebut definitif,” kata Rinal Saputra, koordinator aksi.
Sementara, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Defenitif Talawe dari Pegawai Negeri Sipil, Nurdin dengan SK nomor 250/III/2019 dan Arifin dengan SK nomor 355/III/2019 tidak tepat dan terkesan politis, karena Desa Persiapan Talawe belum didefenitifkan. Bahkan belum ada perda yang yang mengatur bahwa Desa Talawe adalah Desa Defenitif.
“Atas pemberhentian tersebut Bupati Sidrap telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014,” ungkapnya.
Perwakilan warga Talawe diterima di ruang Ketua DPRD Sidrap, dan menghadirkan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi. (D11)
