” Keduanya diduga menyelewengkan anggaran belanja dari dana Dinkes untuk kepentingan pribadi dengan kerugian sekira Rp. 6,3 Milliar. Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Apabila dalam penyelidikan lanjut di temukan bukti baru, kata Pria, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru. Namun hingga saat ini, sebanyak 78 orang telah diperiksa di Polres Parepare. Terkait kasus lain yang menjerat M. Yamin, Polisi akab berkoordinasikan dengan pihak Kejari.
“Untuk pemeriksaan lanjut MY, kita akan koordinasikan dengan Kejari. Pasalnya, MY terlibat dua kasus berbeda, yaitu kasus obat Rumah sakit yang telah ditangani kejaksaan, dan kasus dinkes yang ditangani polres,” Ungkap Pria.
Saat ini, MY telah ditahan di Lapas Makassar, sedangkan tersangka lainnya SR biar penyidik yang menilai, jika tersangka tidak koperatif maka bisa kita tahan. (D11)
