PAREPARE, DELIK.ID – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid menghadiri agenda pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (31/8/2026).
Hermanto hadir didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare serta Forkopimda Parepare.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas nama Pemerintah Kota Parepare, Hermanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Parepare beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian tahapan administrasi perkara.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menunjukkan kepastian dan ketegasan hukum.
“Pemusnahan barang bukti memiliki makna lebih luas daripada sekadar penyelesaian tahapan administrasi perkara. Di dalamnya terdapat pesan tentang kepastian, ketegasan, dan integritas negara dalam menjaga wibawa hukum,” ujar Hermanto.
