Dugaan Mark Up Lahan BLK Rp 6 Miliar, Waka DPRD Sulbar Suraidah Diperiksa Polisi

Penjelasan Disperkimtanhub Sulbar
Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, merinci bahwa anggaran Rp 6 miliar tersebut digunakan untuk pembebasan lahan seluas 2,1 hektare di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, dengan harga sekitar Rp 290 ribu per meter.

Maddareski menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan tersebut telah didasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) atau appraisal yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga mengklaim bahwa penggunaan anggaran tersebut telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil audit BPK tidak ditemukan kerugian negara,” tegas Maddareski.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai temuan penyidik, namun dipastikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terus dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. (D11)

Related posts