Kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, menyatakan sengketa lahan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sidrap. Ia menilai penertiban seharusnya ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selama proses hukum masih berjalan, tidak seharusnya ada upaya penguasaan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemprov Sulsel, Mauliadi Bin Rauf, menegaskan pihaknya memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
“Kami tetap berpegang pada dokumen hukum yang ada. Sertifikat itu masih berlaku dan sah,” katanya.
Hingga saat ini, situasi di lokasi penertiban masih dijaga aparat untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan. (D11)











