Penertiban Aset Pemprov Sulsel di Sidrap Memanas, Ahli Waris Hadang Petugas

SIDRAP, DELIK.ID  – Suasana tegang mewarnai upaya penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidrap, Selasa (28/04/2026). Tim penertiban yang turun ke lokasi dihadang oleh pihak ahli waris Andi Pakeng yang menolak lahan tersebut dikuasai pemerintah.

Ketegangan terjadi saat petugas berupaya memasuki area persawahan yang diklaim sebagai aset provinsi. Sejumlah ahli waris dan warga tampak berdiri menghadang di lokasi, memicu adu argumen dengan tim penertiban. Aparat keamanan yang berjaga berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi bentrokan.

Ahli waris, Andi Fatmawati, menegaskan lahan seluas sekitar 10 hektare itu merupakan milik keluarganya sejak 1937. Ia menyebut dokumen kepemilikan masih lengkap, termasuk bukti pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981.

“Ini tanah orang tua kami, bukti-buktinya ada. Kami tidak terima jika langsung ditertibkan,” tegasnya di tengah situasi yang memanas.

Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki Pemprov Sulsel yang diterbitkan pada 1990-an. Menurutnya, terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses penerbitannya.

Di lokasi, ketegangan sempat meningkat saat petugas mencoba melakukan pengukuran lahan. Aksi saling bersitegang tak terhindarkan sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan oleh aparat.

Related posts