PAREPARE, DELIK.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Rumah Dinas (Rujab) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023 kembali mendapat sorotan.
Kali ini, perhatian datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia yang mulai mencermati lebih dalam temuan Inspektorat terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar.
Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai data dan dokumen pendukung untuk memastikan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Meski pihak Sekretariat DPRD Parepare telah menyatakan bahwa dana sebesar Rp236 juta yang dinilai tidak wajar sudah dikembalikan ke kas daerah pada 2 Agustus 2024, Sorot Indonesia menilai masih ada hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami masih meneliti, apakah temuan Inspektorat pada penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD yang tidak wajar itu sudah dikembalikan melalui mekanisme yang benar secara hukum,” tegas Asridha, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Asridha, pengembalian uang negara bukan berarti persoalan hukum selesai begitu saja. Ia menilai perlu ada transparansi penuh terkait proses pengembalian, termasuk mekanisme administratif dan legalitas yang menyertainya.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang,” ujarnya.
Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan terbuka.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah menerima arahan dari Ketua Umum LSM Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare maupun di tingkat Kejati Sulsel.










