PINRANG, DELIK.ID – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Pinrang mengikuti kegiatan pelatihan bertajuk “fasilitasi dan uji kompetensi” yang digelar di Kota Makassar pada 14 hingga 16 Juli 2025 lalu. Kegiatan ini mendapat sorotan tajam dari Indonesian Transparency and Corruption Watch (ITCW), karena dinilai sarat pemborosan anggaran dan diduga kuat disertai arahan terstruktur kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 170 perangkat desa turut ambil bagian dalam pelatihan tersebut. Tiap peserta dikenai biaya sebesar Rp2,2 juta, sehingga jika dikalkulasikan, total anggaran yang terserap dari desa untuk pelatihan selama tiga hari dua malam itu mencapai Rp374 juta. Kegiatan ini diketahui menggandeng CV Patapulo Berkah sebagai penyelenggara.
Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting, menilai kegiatan itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, terutama karena digelar di luar wilayah Kabupaten Pinrang.
“Secara substansi, pelatihan itu penting. Tapi ketika dilakukan di luar kota dan menyedot ratusan juta dari dana desa, patut dipertanyakan urgensinya. Kami mencurigai ada motif lain di balik pelatihan ini. Bukan tidak mungkin orientasinya bukan sekadar peningkatan kapasitas, tapi ada agenda terselubung,” tegas Jasmir, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi atau tekanan terhadap para kepala desa agar mengikuti pelatihan yang digelar oleh pihak tertentu.
“Jika benar ada arahan atau tekanan kepada para kepala desa untuk ikut, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran serius. Tidak boleh ada pemaksaan dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Pinrang, Mahmud Bancing, yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya intervensi dan alasan pelatihan dilakukan di luar daerah, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, Mahmud belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh sejumlah awak media.
Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut menyimpan banyak tanda tanya. Publik pun mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, agar tidak menjadi ladang baru penyalahgunaan anggaran dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur desa. (d11/dlk**)