“Data yang dimutakhirkan merupakan bahan data diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, kemudian dilakukan sinkronisasi dan selanjut kami (KPU Kabupaten/Kota) melakukan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi sesuai yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2025,” kata Kalmasyari.
Ia juga menambahkan, kegiatan pemutahkhiran data pemilih berkelanjutan ini akan terus berlanjut dilaksanakan.
“Apabila ada tanggapan dari masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, misal ada warga yang telah meninggal dunia, sudah menjadi anggota TNI/ Polri (TMS), pemilih baru, pemilih pindah ke luar atau masuk, dan elemen datanya berubah, dapat dilaporkan melalui layanan online helpdesk yang telah disiapkan, atau datang langsung ke Kantor KPU Parepare selama hari kerja yaitu, senin hingga jumat dengan membawa KTP dan dokumen lainnya,” tutup Kalmasyari.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Parepare kepada Bawaslu Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ke instansi terkait lainnya. (d11/dlk**)











