PINRANG, DELIK.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang kembali mencuat.
Aktivis LSM Lingkar Pemuda Anti Korupsi (Lapak) Sulawesi Selatan, Yus Rizal, mengungkap adanya pungutan tidak wajar dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Yus Rizal, tarif yang dipatok bervariasi, yakni Rp50 ribu untuk penerbitan KTP dan Akta Kelahiran, serta Rp25 ribu untuk KK. Ia menilai tindakan ini sebagai pungli yang tidak dapat diterima.
“Ini tidak wajar. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di Disdukcapil Pinrang,” ujar Yus Rizal kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Yus Rizal mendesak Penjabat (Pj) Bupati Pinrang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari.
Menurutnya, isu pungli di instansi tersebut sudah sering mencuat dan menjadi perhatian sejak Andi Askari menjabat.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi, untuk menyelidiki dugaan pungli dan penggunaan anggaran di Disdukcapil Pinrang.
LSM Lapak Sulsel pun berencana melaporkan kasus ini secara resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan serius.











