Kasus Penggelapan Motor Kredit di Soppeng, Tersangka Azwar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

SOPPENG, DELIK.ID – Kasus penggelapan motor kredit di Kabupaten Soppeng terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan seorang tersangka bernama Azwar (29), pihak kepolisian kini sedang menyelesaikan pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.

Kanit Pidum dan Tahbang Polres Soppeng, Ipda Nirwan Bakri, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Saat ini, tersangka masih kami tahan di Mapolres Soppeng sambil menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Nirwan saat diwawancarai pada Senin, (23/12/2024).

Azwar dijerat dengan dua pasal hukum berbeda. Menurut Nirwan, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur pengalihan benda fidusia secara ilegal. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua tahun.

“Kami berharap penyelidikan ini segera rampung, sehingga berkas perkara dapat lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

-Modus Penggelapan

Kasus ini bermula dari laporan PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Soppeng terkait penggelapan sepeda motor yang dilakukan Azwar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1523/VI/2023/SPKT tanggal 26 Juni 2023, Azwar diketahui mengajukan kredit motor melalui PT Mandala Multifinance pada Kamis, 24 April 2023. Setelah proses kredit disetujui dan kendaraan diserahkan, motor tersebut hilang dan diduga digelapkan oleh tersangka.

Peristiwa ini dilaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian pada Rabu, 13 November 2024. Koordinator PT Mandala Multifinance Cabang Soppeng, Arnowansah, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Soppeng dalam menangani kasus ini.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian yang bekerja keras mengusut kasus ini. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi nasabah agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Arnowansah.

– Efek Jera bagi Pelaku

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan menggadaikan kendaraan kredit tanpa izin merupakan tindak pidana yang serius. Selain melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut juga dapat dianggap penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pihak perusahaan berharap, dengan efek jera dari proses hukum ini, kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Dengan proses pemberkasan yang tengah diselesaikan, Azwar kini menanti proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. (shg/dlk)

Related posts