PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare menuai kritik tajam setelah memilih bungkam terkait dua isu besar yang mencuat dalam beberapa hari terakhir, yakni pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae dan dugaan praktik jual beli jabatan pasca-Pilkada serentak 2024.
Langkah ini dinilai oleh banyak pihak tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak integritas tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H. Suyuti, mengungkapkan bahwa pencopotan Dewan Pengawas tersebut tidak sesuai dengan hierarki organisasi.
Keputusan itu diambil langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota tanpa melalui paraf pejabat terkait di bawahnya.
“Biasanya, proses penandatanganan surat keputusan memerlukan paraf pejabat berwenang untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitasnya. Namun, dalam kasus ini, prosedur itu tampaknya diabaikan,” ujar Suyuti.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pencopotan ini mungkin melanggar Pasal 50 ayat 2 Permendagri No 37 Tahun 2018, yang mengatur penilaian kinerja Dewan Pengawas atau Direksi BUMD sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti capaian target bisnis, opini audit laporan keuangan, tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemenuhan target kontrak kinerja.
“Kinerja PAM Tirta Karajae selama lima tahun terakhir tidak pernah terekspos dengan jelas ke masyarakat. Jika kriteria dalam Permendagri ini tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Suyuti dari Fraksi NasDem.
Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.











