PINRANG, DELIK.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pinrang pada tahun 2022 kini menjadi sorotan.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan kerugian negara yang cukup signifikan dalam pengelolaan dana BOS tersebut, mencapai hampir Rp3 miliar.
Koordinator Indonesia Transparency and Corruption Watch (ITCW), Jasmir L. Lainting, menyebutkan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di Pinrang.
“Informasinya, temuan dari BPKP ini hampir mencapai Rp3 miliar,” ungkap Jasmir.
Munculnya temuan BPKP ini juga menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2022.
Hal ini lantaran pada periode yang sama, Kabupaten Pinrang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).











